Kebijakan Pemerintah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2001/NO.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2001-2005
ABSTRAK: |
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
sebagai wakil masyarakat memprakarsai pembuatan Pola
Dasar Pembangunan Daerah yang merupakan perwujudan
kehendak rakyat untuk dijadikan landasan dan wacana
dalam melaksanakan tahapan pembangunan Kota
Banjarbaru 5 (lima) tahun ke depan ; bahwa Pols Dasar Pembangunan Daerah adalah dokumen
induk Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat
tentang Perencanaan Strategi, Visi dan Misi, Arah
Kebijakan, serta Kaidah Pelaksanaan sebagai pemyataan
kehendak Rakyat Kota Banjarbaru ;
bahwa pokok-pokok kebijakan yang memuat dalam Pole
Dasar Pembangunan Daerah merupakan arah dan
pedoman bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan Banjarbaru
sebagai Kota terdepan dan mandiri ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b dan c konsideran
diatas, perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Daerah
Kota Banjarbaru yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2000.
- Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2001-2005 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
- 4
|