Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2001 No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman. partisipasi. otonomi asli,
demokrasi dan pemberdayaan masyarakat maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa, perlu diatur mengenai Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Penetapan prosedur pemilihan Kepala Desa, dimulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, hingga penentuan calon dan pemungutan suara. Pasal 6 dan Pasal 7 menjelaskan syarat-syarat memilih dan dipilih, termasuk usia, kewarganegaraan, dan persyaratan lainnya. Selain itu, regulasi ini juga mencakup larangan dan sanksi bagi calon serta tugas dan kewajiban Kepala Desa, termasuk pemberhentian sementara dan permanen jika melanggar aturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2001/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat
segera, mengembangkan semua potensi yang ada khususnya dari
sektor pajak guna meningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Hotel dan Restoran untuk disesuaikan dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dengan memisahkan antara Pajak Hotel
dan Pajak Restoran;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Restoran.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas penjualan
makanan di tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan
dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan catering.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2001
penyelenggaraan - salon - kecantikan - di - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Salon Kecantikan di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan salon kecantikan sebagai sarana pelayanan umum berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu adanya pengaturan yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan No. 220/Menkes/Per/1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 9 Tahun 1985; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Salon Kecantikan, Ketentuan Perizinan, Tipe Salon Kecantikan, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif,Masa Retribusi Saat retribyusi Terutang, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran retribusi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Rertribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2001.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa 142
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka Lembaga Musyawarah Desa sebagaimna
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Susunan Organisa.si dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dan Perangkat Desa dipandang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sehingga perlu diganti sesuai
peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu
mengatur pembentukkan Badan Perwakilan Desa
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nornor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nornor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pemilihan anggota BPD, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, susunan keanggotaan dan sekretariat BPD, kedudukan tugas dan fungsi, hak, wewenang dan kewajiban sert alarangan, rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, tindakan penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2001 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran
Daerah ;
b. Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang R.l Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2001
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Reklame;
Untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999' UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepmen No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan DPRD No.24 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Reklame; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Retribusi Penjualan Produksi Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Masal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Arsip Daerah, Pendidikan Dan Latihan, Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981, Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 5 Tahun 1993, Nomor 8 Tahun 1997, dan Nomor 3 Tahun 1998 dengan dikeluarkannya Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen juncties Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen, maka Direktorat Sosial Politik, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Markas Wilayah Pertahanan Sipil, Inspektorat Wilayah dan Arsip Nasional Republik Indonesia Wilayah sudah tidak berfungsi lagi dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan perlu diintegrasikan menjadi perangkat daerah ;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan informasi, komunikasi dan kehumasan, badan koordinasi pembangunan lintas kabupaten/kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, badan kepegawaian daerah, badan pendidikan dan pelatihan, badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, badan penanaman modal, badan pengawas, badan bimbingan massal ketahanan pangan, badan penelitian dan pengembangan, badan perencanaan pembangunan daerah, badan arsip daerah, badan pemberdayaan masyarakat, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Pemberian lzin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam rangka memberikan dasar hukum , pengawasan, pengendalian dan pembinan agar tercipta iklim usaha yang sehat serta untuk menjamin kepastian perusahaan dalam lingkup bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi kegiatan usaha jasa
pelaksanaan konstruksi (kontraktor) dan/atau usaha jasa konsultan yang menjalankan usaha sesuai dengan norma dan tata cara perusahaan di bidang usaha jasa konstruksi, dipandang perlu mengatur lzin Usaha Jasa Konstruksi dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Norn or 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, usaha jasa konstruksi, nama, obyek dan subyek izin usaha jasa konstruksi, perizinan usaha jasa konstruksi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat