Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, usaha jasa konstruksi, nama, obyek dan subyek izin usaha jasa konstruksi, perizinan usaha jasa konstruksi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat