Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa sebagai
pelaksanaan Pasal 111 undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
bahwa berdasarkan Pasal 64 Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Anggaran
Pendapatan dan belanja Daerah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Yahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
yang meliputi
Tata Cara Penyusunan APBDes, Pos Dan Ayat-Ayat Bagian Penerimaan Dan Bagian Pengeluaran, Bentuk Dan Susunan APBDes, Tata Usaha Keuangan Desa, Mekanisme Dan Persyaratan Pengangkatan Bendaharawan Desa, Tugas Dan Fungsi Bendaharawan Desa, Pembahasan APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan APBDes, Mekanisme Dan Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDes, Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPE-TADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
120 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkari Pasal 2 ayat (2) huruf
c Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan
salah satu jenis Retribusi Daerah yang
menjadi kewenangan Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka penyesuaian dengan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka
perlu diadakan penyesuaian kembali
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun
1991 tentang Retribusi Parkir; bahwa untuk maksud butir a dan b di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM.66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
2 Tahun 2001
Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retruibusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Dan Penatapan Lokasi; Pelaksanaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bah\va dengan berlakunya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan AtaS
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, maka
Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerab
merupakan Retribusi yang dipungut di Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 20 tahun 1997; PP No 5 Tahun 1975; Pp No 2 Tahun 2001; Keputusan Presiden N omor 44 Tahun 1999; Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 8 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 12 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 13 Tahun 1996 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2001
Retribusi - Pelayanan - Tata - Usaha - Hasil - Hutan - Milik
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2001/4 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik di Daerah Kabupaten Ciamis merupakan salah satu upaya dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pelestarian Sumber Daya Alam khususnya hutan, tanah dan air yang dapat mendukung kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangan hidrologi, sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 21 Tahun 1995; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmen Kehutanan dan Perkebunan No. 316/Kpts-II 1999; Kepmen Kehutanan dan Perkebunan No. 132/Kpts-II 2000; Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi No. 132/Kpts-VI-Edar/2000; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewajiban dan Larangan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2001.
24 hlm (lampiran 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengukuhan Dasar Hukum Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tngkat II Sumedang
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 85
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan berdasarkan pertimbangan agar berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana tela diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda No. 49 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, antara lain: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 5 Tahun 1999 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Nomor
84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas yang menangani Kependudukan, Catatan Sipil dan
Tenaga Kerja ;
bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan , Catatan Sipil dan
Tenaga Kerja ;
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan Tenaga Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2001.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2001/10 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup perlu ditingkatkan upaya pengawasan dan pengendaliannya, sehingga mampu memenuhi berbagai kepentingan sesuai perkembangan pembangunan yang perlu didukung semua pihak berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan n Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 94 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Permen PU No. 39/PRT/1989; Permen PU No. 48/PRT/1990; Permen PU No. 49/PRT/1990; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 12 Tahun 1989; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 20 Tahun 1995; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 12 Tahun 1997; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Pemanfaatan Air; Perizinan; Pelaksanaan Pengambilan Air Permukaan; Pengendalian; Larangan; Pencabutan Izin; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi Pengambilan Air; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1998 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Teminal Angkutan Penumpang, maka ketentuan mengenai obyek dan besarnya Retribusi sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal perlu diadakan perubahan ; bahwa perubahan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tersebut di atas, juga dimaksudkan dalam rangka peningkatan pengelolaan
dan tata tertib Terminal Kudus ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, makaperlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmenhub No 31 Tahun 1995; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 72 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 14 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mengubah istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kudus, Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanj utnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya jumlah retribusi terutang, penyisipan BAB IA, perubahan PAsal 3 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 8, Pasal 19 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 diubah.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat