Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.4 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1985 tentang Retribusi Pasar Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Umum di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dasar bagi usaha-usaha penggalian kekayaan bahan galian dalam wilayah Kabupaten Ciamis, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis No. 2 Tahun 1998; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pertambangan Umum di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Izin Usaha Pertambangan (IUP); Penugasan Pertambangan; Peninjauan; Kuasa Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Kontrak Karya; Unsur Biaya; Pengelolaan Lingkungan Usaha Pertambangan; Pengawasan Pertambangan; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat Serta Kemitraan Usaha; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
62 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2001
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 111
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 51 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan
Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Peraturan Desa
yang meliputi
Bentuk Peraturan Desa, Muatan Peraturan Desa, Tata Cara Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa, Pelaksanaan Peraturan Desa, Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan minuman keras pada hakekatnya tidak sesuai
dengan norma agama dan susila, berbahaya bagi kesehatan jasmani dan
rohani, merusak masa depan bangsa dan dapat mengganggu ketertiban dan
keamanan masyarakat serta dapat menjadi sebab terjadinya tindak
kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Keras di Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1961; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 1992; UU No 22 Tahun 1999; PP No 13 Tahun 1995; PP No 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda No 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2001.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2001
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 9 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - AKADEMI - KEPERAWATAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 88
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2001 perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang dengan perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 60 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah;
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Norn.or 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini daitur tentng Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2001.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2001/16 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Tahun 2001 Sampai Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. maka setiap Desa dan dapat melakukan kerjasama. oleh karenanya perlu diterbitkan pedoman kerjasama antar Desa ; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
PERDA ini mengatur tentang Kerjasama Antar Desa yang bertujuan untuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi masing-masing Desa; untuk meningkatkan pendapatan Desa beserta masyarakatnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2001
Pajak - Pengambilan - Pengolahan - Bahan Galian - Golongan C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penetapan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
16 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, supaya dapat berjalan secara efektif dan efisien diperlukan suratu perencanaan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2002, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabuaten Purbalingga Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2001.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat