Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang dan mengimbangi laju pelaksanaan pembangunan diwilayah Kabupaten Daerah II Kebumen, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Secara bertahap dan berencanan memperbaiki, meluaskan jaringan-jaringn perilstrikan serta saran-saran penerangan jalan; bahwa guna mewujudkan maksud tersebut diatas maka adalah wajar apabila masyarakat diikutsertakan dalam pemukan dana itu; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diadakan/dipungut retribusi Penerangan Jalan yang demi kepastian hukum, segala sesuatunya diatur dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang,-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957
Retribusi Penerangan Jalan; Pemungutan Dan Besar RPJ; Upah Pungut/Insentif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1980 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya biaya Explotasi studio, mak:a dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977
tentang Radio Siaran Pcmerintah Daerah
yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember Tahun I977, disahkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
dengan surat keputusan tanggal 14 Agustus 1978 No : Hk. 292 / 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 7
Tahun 1978, Seri B. pada tanggal 1 September 1978, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tarip untuk beberapa putaran yang ditentukan. Ketentuan besarnya tarip untuk lagu-lagu pilihan yang ditentukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1980.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Mobil Ambulan/Jenazah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada umumnya, khususnya pelayanan penderita sakit maupun pengangkutan jenazah dengan mobil ambulan/jenazah yang tersedia di Rumah Sakit Daerah atau di Pusat Kesehatan Masyarakat, dipandang perlu bahwa dari kelancaran dan ketertibannya ketentuan-ketentuan tentang tatacara penggunaannya dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang No .5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.1 Tahun 1976
Penggunaan Mobil Ambulan/Jenazah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1980/Seri.A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa keadaan tarip pajak kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dewasa ini; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarip pajak kendaraan sesuai dengan perkembangan tersebut diatas; bahwa untuk keperluan tersebut diatas perlu mengubah lagi Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11 / Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 3 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 09 Tahun 1980
perda - TERMINAL DAN RETRIBUSI TERMINAL MOBIL ANGKUTAN UMUM NON BUS LOKAL DAN ANTAR KOTA
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.1981/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Umum Non Bus Lokal Dan Antar Kota
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negori No. 974.551-859 đạn Kaputusan Direktorat Jenderal Perintahan Umum dan Otonomi Daerah No.974.351-059 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. No.974.551-059; bahwa dipandang perlu mengatur dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan. Penumpang Umum Non Bus Lokal dan Antar Kota dalam Peraturan Daerah
Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Det Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tehun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.974.551-059 tanggal 4 Maret 1980 tentang Terminal dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang; Keputusan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No-974-351--059 tanggal 8 Maret 1980
Terminal; Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 08 Tahun 1980
ENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1977/1978
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.1981/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran1977/1978
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1977 /1978 tertanggal September 1980 yang dibuat oleh Kepala Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Undang-undang No. 13 tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri No .11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 205 tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 01 tahun 197; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7
Juni 1979 No.KU.372/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No,26/SK/DPRD tahun 1978
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran1977/1978
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980
penggunaan mesin gilas-penggunaan alat-alat besar lainnya
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1980/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur penggunaan mesin gilas dan alat-alat besar lainnya milik atau yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga oleh pihak ketiga;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan mesin gilas dan alat0alat besra lainnya, cara-cara mendapatkan ijin, uang ganti rugi penggunaan, syarat-syarat penggunaan, larangan-larangan, sanksi dan kerusakan-kerusakan, ketentuan lain-lain dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 1980.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 07 Tahun 1980
perda - PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 1976/1977
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.1981/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Penpapatan dari Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1976/1977 tertanggal
1980 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Kebumen
Undang-Undang No, 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 123 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kebumen No. 17 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat !I Kebumen No. 26/SK/DPRD Tahun 1978
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa berkembangnya perusahaan-perusahaan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang baik
kwalitas maupun kwantitas dan untuk menjamin tertib Hukum dalam hal pungutan pajak,
sehingga terwujud hasil guna dan daya guna
yang sebesar- bcsarnya, maka dipandang perlu
Pajak Pendaftaran Perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan tanggal 24 Pebruari 1977, disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan surat Keputusan tanggal 7 Juli 1978
Nomor Pem. 10/47 / 42 - 414, diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Il Rembang Nomor 2 Seri A. tanggal
10 Agustus 1978 dipandang perlu diadakan
perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor Hukum G 54/1973 67/20/7; Pedoman Registrasi/ Herregistrasi Perusahaan Nomor 06/03/TRHRP/ 06/1973 tanggal 11 Juni 1973
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemegang ijin perusahaan yang tidak ber H.O. Ketentuan Besarnya biaya tarip pajak yang sudah ditentukan berdasarkan golongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 06 Tahun 1980
perda - PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN1976/1977
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.1981/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran1976/1977
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan ke-I Anggaran Pendapatan dan Bolanja Daerah Kabupaten Daerah Singkat II Kebumen Tahun Anggaran 1976/1977 perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No16 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.17 Tahun 1976; Surat Keputusah Gubernur Kepala Daerah Tingket I Jawa Tengah tanggal 6-6-1976 No.Kou. 100/19; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.123 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.26/5K/ DPRD Tahun 1978
Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Ijin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1981.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat