Pariwisata dan KebudayaanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2001, Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2001/II SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997, tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan
Pariwisata merupakan jenis Retribusi Daerah ;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
498
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 24 tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undana-undane Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan lindane:
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Untuk lebih meningkatkan Manajemen, pengelolaan, pengembangan
dan koordinast pemeliharaan tempat Rekreasi dan Pariwisata, maka
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ditunjuk sebagai Pengclola tempat
Rekreasi dan Pariwisata; Untuk mengembangkan tempat Rekreasi dan Pariwisata serta
penggalian sumber pendapatan Daerah, Bupati dapat bekerja sama
dengan perorangan atau Badan Hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Tempat Rekreasi dan Pariwisata dibuka setiap hari yang waktunya ditetapkan oleh Bupati.
Dengan nama Retnbusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata dipungut retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perhubungan salah satu urat nadi perekonomian yang menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan disegala sektor sesuai kewenangan Provinsi dalam penyelenggaraan perhubungan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 37 Tahun 1985; PP No. 8 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 40 Tahun 1995; PP No. 1 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1998; PP 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; Kepres No. 74 Tahun 2001; Peda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perhubungan Darat; Penyelenggaraan Perhubungan Laut; Penyelenggaraan Perhubungan Udara; Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi; Pencarian dan Pertolongan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1994 dicabut.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BATAM TAHUN 2001-2011
ABSTRAK:
Bahwa Pembangunan di Kota Batam dengan pemanfataan Ruang Wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras seimbang dan berkelanjutan dalam rangka memingkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keaamanan dan ditetapkan Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Nasional yang dijabarkan ke dalam rencana Tata Ruang Wiyah (RTRW), maka perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wiayah Kota Batam
UU No. 20 Tahun 1982; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1991; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999 ; UU NO 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000 ; Keppres Nomor .11 Tahun 1989 ; Keppres No. 2 Tahun 1990; Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2001
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam terwujudkan berdasarkan pengembangan fungsi kegiatan dan pusat pelayanan yang dialokasikan keseluruhan wilayah Kota, ketentuan pidana, penyidikan dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2001.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Batam tidak berlaku lagi
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/No.89 Seri A 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi, maka perlu diatur kembali tentang Pajak Hotel;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dikenakan atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pegendalian Hasil Bumi Yang Diperdagangkan Keluar Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dengan pelaksanaan otonomi daerah sangat dibutuhkan pendanaan yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, sehingga perlu memanfaatkan potensi daerah berupa hasil bumi yang diperdagangkan keluar daerah sebagai sumber pendapatan guna meningkatkan PAD. Dengan ditetapkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa potensi yang ada dalam wilayah Kabupaten Mamuju dapat dikelola sebagai sumber PAD. Hasil bumi yang dimaksud tersebut perlu dikendalikan dengan sebaik-baiknya dalam rangka menjaga kualitas mutu dan pemberian legalitas tentang hasil bumi yang diperdagangkan keluar daerah. Pemberian pelayanan berupa pengendalian hasil bumi yang diperdagangkan keluar Kabupaten sehingga perlu ditarik retribusi daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, onjek dan subjek retribusi; tujuan dan penetapan struktur tarif; dan tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
15 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata kerja Lembaga Teknis Kota Magelang, maka Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Magelang telah menjadi Kantor Tenaga Kerja Kota Magelang; bahwa Kantor Tenaga Kerja Kota Magelang memberi pelayanan ketenagakerjaan dengan dipungut retribusi; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi
Bab IV Jenis-Jenis Pelayanan Ketenagakerjaan
Bab V Golongan Retribusi Dan Wilayah Pemungutan
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VIII Masa Retribusi Dan Cara Penetapan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Bab XII Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan
Bab XIII Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Bab XIV Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 20 Tahun 2001
PERDA Kab. Brebes No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi dan analisis jabatan terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten brebes, maka Sekretariat Daerah Kab Brebes perlu diadakan penyesuaian sesuai dengan beban kerja; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU no 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; PP No 96 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab brebes No 27 Tahun 2000; Kep DPRD Kab brebes No 17/Kpt.DPRD/XI/2001; Kep DPRD Kab brebes No 18/Kpt.DPRD/XII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (4) dan penambahan ayat (7), ayat (8) dan ayat (9).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - PERUNTUKAN - PENGGUNAAN - TANAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; PP Tingkat II Tanjung Jabung No. 7 Tahun 1994
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara pengehitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
13 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat