Uang Insentif - Uang Perangsang - Pajak - Retribusi - Pungutan-Pungutan - Lainnya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 51, LD.2001/NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya
ABSTRAK:
Dalam rangka menginsentifkan pemungutan Pajak, Retribusi dan pungutan-pungutan lainnya oleh Daerah, guna meningkatkan penerimaan Daerah, perlu ditetapkan uang insentif (uang perangsang) sebagai motivasi bagi petugas yang menanganinya; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-pungutan Lainnya.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya, meliputi Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 51 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH)
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewengan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung di bidang kehutanan perlu mengatur penyelenggaraan perinzinan pemungutan hasil hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan pemungutan hasil hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 312/Kpts-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 05.1/Kpts-II/ 2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 08.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Ijin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH), meliputi; Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 50 Tahun 2001
Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab perlu upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kab. Tebo, sesuai dengan amanah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Uang Leges.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang UANG LEGES, meliputi Uang Leges.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 50 Tahun 2001
PERUSAHAAN AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, LD.2001/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Air Minum dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan kepada masyarakat serta dalam usaha untuk dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah, maka perlu meninjau kembali Tarif Air Minum dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Air Minum dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tanjabbar No. 39 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabbar No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabbar No. 41 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabbar No. 42 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Tarif Air Minum dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum, meliputi; Klasifikasi Pelanggan; Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Tarif Non Air
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin pemanfaatan Hutan (IPH)
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di bidang kehutanan perlu mengatur penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Izin Pemanfaatan Hutan.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 312/kpts-II/ 1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 08.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehuanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Izin pemanfaatan Hutan (IPH), meliputi; Tata Cara Perberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 50 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka memelihara dan meningkatkan keselamatan para pengguna jasa angkutan dan sekaligus keselamatan para pengguna jalan perlu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis kendaraan bermotor wajib ujia; Untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah perlu didukung oleh sumber Pendapatan Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka untuk pengujian kendaraan bermotor dapat dikenakan Retribusi; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
15 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 49 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan penerbitan penjualan hasil-hasil Bumi serta dalam rangka untuk meningkatkan pembinaan terhadap upaya pengambangan Budidaya Pertanian, serta mengupayakan peluang pemasaran yang lebih baik bagi komoditi pertanian maupun dalam rangka pengembangan agrobisnis dan agroindustri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk melengkapi prasaranan dan sarana pendukung bagi arus transportasi hasil bumi anatara lain dengan membangun/menyediakan tempat pemangkalan Hasil Bumi; bahwa untuk maksud sebagaiman huruf “a” di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehakiman No. 04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998.
Perda Ini mengatur mengenai Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Pengaturan Pangkalan tarif Retribusi dan Biaya Operasional; Ketentuan Pidana; ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERBEKALAN - FARMASI - PADA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 49, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 124
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan, agar Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berjalan efektif dan efisien,
maka Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 9 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
17 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN - DAERAH SABAK - HOLDING COMPANY
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company
ABSTRAK:
bahwa Daerah dapat memiliki badan usaha milik Daerah sesuai dengan pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka dianggap perlu membentuk Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company, meliputi; Pembentukan, Kedudukan, Tujuan dan Usaha; Modal Perusahaan Daerah; Pengurus Perusahaan Daerah; Direksi Perusahaan Daerah; Tugas dan Wewenang; Badab Pengawas; Anak Perusahaan Daerah; Pembagian Laba Bersih; Pembubaran, Perubahan Statur dan Merger Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
17 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat