PERUSAHAAN AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, LD.2001/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Air Minum dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan kepada masyarakat serta dalam usaha untuk dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah, maka perlu meninjau kembali Tarif Air Minum dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Air Minum dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum
- UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tanjabbar No. 39 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabbar No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabbar No. 41 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabbar No. 42 Tahun 2001
- Perda ini mengatur mengenai Tarif Air Minum dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum, meliputi; Klasifikasi Pelanggan; Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Tarif Non Air
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 10 hlm
|