Uang Insentif - Uang Perangsang - Pajak - Retribusi - Pungutan-Pungutan - Lainnya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 51, LD.2001/NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menginsentifkan pemungutan Pajak, Retribusi dan pungutan-pungutan lainnya oleh Daerah, guna meningkatkan penerimaan Daerah, perlu ditetapkan uang insentif (uang perangsang) sebagai motivasi bagi petugas yang menanganinya; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-pungutan Lainnya.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya, meliputi Pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 5 hlmn; 1 pnjlsn
|