Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, Kecamatan Dan Kelurahan - Pembentukan
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2002/No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, Kecamatan Dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan
manajemen kepegawaian Daerah yang ditangani oleh Bagian
Kepegawaian dan Bagian Diklat pada Sekretariat Daerah,
dialihkan pada organisasi Perangkat Daerah tersendiri di luar
Sekretariat Daerah serta adanya perubahan nomenklatur dan
titelatur tertentu pada Sekretariat DPRD, djpandang perlu
dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD, Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, perlu diatur kembali dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, I, penyisipan huruf m, n, perubahan huruf m, n, o menjadi o, p, q, perubahan Pasal 6 butir 2 dan 3, perubahan Pasal 10 butir 2 huruf a, penambahan Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002
PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2002/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa usaha pertambangan bahan galian golongan C merupakan salah satu potensi Daerah guna menunjang pembangunan Daerah; b. Bahwa agar kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C tidak menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan dan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bahan galian golongan C, diperlukan upaya pengendalian dan penertiban; c. Bahwa salah satu bentuk upaya pengendalian dan penertiban, dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui perizinan;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2000; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.12/MENLH/3/94; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 1 Tahun 1987;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Jenis Bahan Galian Golongan C; Usaha Pertambangan; Batasan Luas Wilayah Dan Kepemilikan Izin; Syarat Memperoleh Ipd Dan Ipd Pr; Tata Cara Pengajuan Ipd Dan Ipd Pr; Masa Berlaku, Pembaharuan, Perpanjangan Dan Pencabutan Ipd Dan Ipd Pr; Kewajiban Dan Hak; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 148
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan UU no. 34 Th. 2000 telah ditetapkan jenis pajak daerah baru yaitu Pajak Parkir, yang diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Perda Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Jawa Barat, maka dipandang perlu adanya peningkatan status Lembaga Teknis Daerah dan penambahan Lembaga Teknis Daerah serta pembentukan Lembaga Teknis Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daeah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 1999; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 40 Tahun 2001; Kempmendagri no 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 22 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 23 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 24 Tahun 2001; Kepmendagri No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 16 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan butir 13a Pasal 1, perubahan butir 16 Pasal 2, penambahan butir 17 sampai dengan 22 Pasal 2, penambahan Pasal 3a, penambahan huruf p,q,r,s,t,u,v pada Pasal 4 ayat (1), perubahan Pasal 4 ayat (2), penambhan ayat (4) pada Pasal 4, penyisipan BAB VIa, penambahan ayat (1a) pada Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B)
ABSTRAK:
bahwa usaha pertambangan rakyat bahan galian golongan
Strategis dan Vital (bahan galian golongan A dan B) yang
terdapat di wilayah Kota Banjarbaru perlu dikembangkan
gunamenunjang pemerataan berusaha dalam
meningkatkan pembangunan daerah; bahwa usaha pertambangan rakyat harus dilakukan secara
tertib melalui pembinaan dan pengaturan yang disesuaikan
dengan aspirasi masyarakat umum Kota Banjarbaru; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini, maka dipandang perlu untuk memberikan
landasan bagi usaha pertambangan rakyat bahan galian
Strategis dan Vital (golongan A dan B) yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.P/201/M.PE/1986; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2231.
K/20/MPE/1994; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Pengolaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis Dan Vital (Golongan A Dan B) yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Pertambangan Rakyat; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Memperoleh Izin; Pemberian Dan Masa Berlaku SIPRD; Luas Wilayah SIPRD; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguanan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Obyek Dan Subyek Retribusi; Tata Cara Penetapan Harga Bahan Galian Strategis Dan Vital; Besarnya Tarif Restribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Surat Pendaftaran Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang SIPRD; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.14 Seri B Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan pada Puskesmas saat ini diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Sragen Nomor 9 Tahun
1988 yang telah beberapa kali dirubah aterakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen karena sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial
ekonomi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan kesehatan pada Puskesmas, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dasar dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 9 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 tahun 1997 dan Surat Keputuasan Bupati Sragen Nomor 441/252/04/1994 dicabut.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat