Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/No.14 Seri D No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000, maka perlu diadakan perubahan;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar dengan Keputusan nomor 188.4/1
Tahun 2000 Tanggal 29 Januari 2000 telah menyetujui Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000.
c. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/699/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1 tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 188.4/10 Tahun 1999.
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah
Rp85.212.510.000,00 bertambah sejumlah Rp5.601.038.670,00 sehingga menjadi
Rp.90.813.548.670,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2000.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2000, sesuai dengan pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tunggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9031316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 903379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2000.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kota Makassar
ABSTRAK:
a. Dengan kembalinya nama Makassar yang memiliki latar belakang sejarah, social budaya, social politik, ekonomi, dan agama yang diimplementasikan dalam berbagai dimensi kehidupan yang dapat dibanggakan dimasa lalu, maka hari jadi Kota Makassar yang selama ini dihitung dari saat Stadsgemeente Makassar sebagai daerah berpemerintahan berdiri sendiri, perlu dikaji kembali guna menemukan hari jadi yang lebih bersesuaian dengan keberadaan Kota Makassar masa lalu, kini dan masa depan
b. Hari jadi Kota Makassar dimaksud huruf a sebagai jati diri Kota Makassar dan diharapkan dapat menjadi motivasi untuk lebih memacu pembangunan Kota Makassar bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dipilih dari momentum atau kejadian penting berdasarkan kebenaran sejarah dimasa lalu
c. Tanggal 9 Nopember 1607 sebagian momentum atau kejadian penting dalam sejarah Makassar dipandang patut untuk dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai hari jadi Kota Makassar dengan suatu Peraturan daerah Kota Makassar
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
2. Undang-undang No. 13 Tahun 1964
3. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
4. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1971
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 1999
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Bahwa selama ini tanggal 1 April setiap tahunnya diperingati sebagai hari jadi Kota Makassar yang dahulu disebut sebagai Kotapraja Makassar / Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang, dihitung dari saat Stadsgemeente Makassar sebagai daerah yang berpemerintahan berdiri sendiri. Makassar sebagai tempat kedudukan Pemerintahan Kota Makassar (dahulu Kotapraja Makassar/Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang)dan Makassar sebagai Ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahaan Batas- atas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang namanya diubah dari Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar,tanpa perubahan luas wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , memiliki sejarah yang cemerlang dimasa lalu,penetapan hari jadinya tidaklah tepat bila dihitung dari kelahiran Stadsgemeente Makassar karena tidak sesuai dengan keberadaan kota Makassar karena tidak sesuai dengan keberdaan Kota Makassar dimasa lalu,sekarang dan masa depan. Untuk menemukan harijadi yang lebih bersesuaiandengan fakta-fakta sejarah masa lalu yang merupakan suatu fenomena yang amat terkait dengan latar belakang budaya,social politik dan ekonomi dimasa sekarang dan masa depan,telah dilakukan pengkajian ulang secara mendalam dengan memperhatikan masukan berbagai kalangan masyarakat. Penetapan hari jadi Kota Makassar yang akan diperingati setiap tahun olh Pemrintah Kota dan warga masyarakat,diharapkan dapat menjadi motifasi untuk lebih meningkatkan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar dan lebih memacu perkembangan kehidaupan berbangsa dan bernegara dimasa yang akan dating.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2000.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD PROVINSI JAMBI TA 1999/2000
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan APBD yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 2 Tahun 1997; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 903.25-517 Tahun 1999; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 2 Tahun 1999; Kep DPRD No. 5 Tahun 1996.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 1999/2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2000.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2000
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembantukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial dipandang perlu untuk membentuk Dinas Sosial kabupaten kapuas
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974 , Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2000.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Unit Pelaksana Dinas Peralatan Dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bandung Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2000 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 86 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung ditetapkan selambat-lambatnya satu buIan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 Kabupaten Temanggung sebesar Rp. 62.953.378.000,00, dengan rincian pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan memiliki alokasi pendapatan dan belanja sebesar Rp. 7.670.733.000,00. Rincian lengkap terdapat dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2000.
9 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat