Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksartaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999 adalah pemberian kewenangan Otonomi pada Daerah Kabupaten secara luas. nyata dan bertanggung jawab ; bahwa tujuan pemberian Otonomi dimaksud pada huruf a adalah untuk meninqkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyaraKat, pengembangan kehidupan demokrasi. keadilan dan pemerataan, serta Pemeliharaan hubunqan yanq serasi antara pusat dan daerah dalam ranqka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati sebagaiana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomo 7 Tahun 1994 tentang Perubahan Peratama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata KErja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, untuk itu perlu diganti dengan peraturan daerah baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/1999
PERDA ini mengatur Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Sekreatriat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kabupaten dan Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Pembentukan Badan Perwakilan Desa sebagai perwujudan demokrasi Pancasila ;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa
Materi Pokok Perda ini adalah: -PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA BPD: Pemilihan Langsung, Pemilihan Tidak Langsung -PERATURAN TATA TERTIB BPD: Peraturan Tata Tertib Rapat BPD, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, fungsi serta hak BPD, Kewajiban dan Larangan BPD. -KEDUDUKAN KEUANGAN BPD, -MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN BPD, PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD, -TINDAKAN PENYIDIKAN -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2000
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2000 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mensikapi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan
Tirtb Asri, sudah tidak sesuai lagi maka perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 12 Tahun 1994
Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Temanggung, dengan menetapkan nama, obyek, dan subjek retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada orientasi untuk memperoleh keuntungan dan pengganti biaya pelayanan. Tata cara pemungutan, masa saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pembayaran, penagihan, pengurangan, serta kewenangan pelaksanaan dan pengawasan diatur dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No.23 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistim Informasi Manajemen
Kependudukan perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya cetakk
KTP dan atau Akta Catatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 31
sepanjang mengenai retribusi dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam
Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat