Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2000

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Temanggung, dengan menetapkan nama, obyek, dan subjek retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada orientasi untuk memperoleh keuntungan dan pengganti biaya pelayanan. Tata cara pemungutan, masa saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pembayaran, penagihan, pengurangan, serta kewenangan pelaksanaan dan pengawasan diatur dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
09 September 2000
Tanggal Berlaku
09 September 2000
Sumber
LD Tahun 2000 No.9
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan