Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 angka 5 dan 6 Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palembang di Bidang Perhubungan Udara, Pos, dan Telekomunikasi bahwa perlu diatur mengenai pembinaan meliputi penataan, pengaturan, pengawasan dan pemantauan pemanfaatan sarana perhubungan udara, pos dan telekomunikasi melalui pemberian rekomendasi dan perizinan. Berdasarkan standar jasa pelayanan yang diberikan maka perlu dipungut dan diatur mengenai retribusinya.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 37 Tahun 1985; PP No.0 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001, Keputusan DPRD No. 11 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi di bidang perhubungan udara, pos, dan telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian rekomendasi atau izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis kegiatan dan/atau usaha, perizinan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan retribusi, golongan dan perhitungan, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2002.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya arus lalu lintas dengan
mobil barang dan bus yang melintasi jalan yang tidak
sesuai dengan peruntukkannya dapat mengakibatkan
semakin cepatnya tinqkat kerusakan jalan di
Kabupaten; bahwa sehubungan dengan hat tersebut diatas,
dibutuhkan pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan pengawasan atas kegiatan penggunaan
prasarana jalan Kabupaten guna melindungi
kepentingan umum, maka dipandang perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Pemberian ljin Dispensasi Penggunaan Jalan
Di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Subyek dan Obyek Perijinan
Bab IV Perijinan
Bab V Pencabutan Ijin
Bab VI Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab VII Golongan Retribusi
Bab VIII Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab IX Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif
Bab X Struktur dan Besar Tarif
Bab XI Wilayah Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pemungutan
Bab XIII Tata Cara Pembayaran Retribusi
Bab XIV Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2002.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengelolaan retoran terhadap penerimaan pendapatan asli daerah berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Pendaftaran Dan Pendapatan,Perhitugan Dan Penetapan, Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasa Pajak, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembaian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2002
ketentuan - dan - tata - cara - pemberian - surat - izin - usaha - perdagangan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 7 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peranan dunia usaha di sektor perdagangan untuk menjamin adanya kepastian berusaha dan sebagai sarana bagi pemerintah dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang perdagangan maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 1957; PP No. 36 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 1998; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Memperindag No. 254/MPP/Kep/1997; Keputusan Bersama Mendagri No. 57 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 420/MPP/Kep/10/1997; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 27/MPP/Kep/1/98; Keputusan Menteri Perinsutrian dan Perdagangan No. 107/ Kep/2/1998; Keputusan Menperindag No. 591/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perinstrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Pasar Modern, Izizn Usaha Penjualan Berjenjang, Izin Usaha Malaraba, Pembukaan Cabang Perwakilan Perusahaan, Pelaporan, Permohonana SIUP/IUPM/IUPB/IUW, Peringatan Pembentukan Dan Pencabutan SIUP/IPUM/IUW, Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Pengurangan Keringan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Adminsitrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2002.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2002
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/No. 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pernberhentian Perangkat Desa dipandang perlu adanya ketentuan yang mengaturnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud pada huruf a di atas Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemillhan dan Pemberhentlan Perangkat Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, rnaka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa dipandang tidak sesuai lagi dan oleh sebao ltu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan
Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas serta dengan mengacu pada BAB IV Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tata Cara Perrulihan dan Pernberhentlan Peranqkat Desa;
undanc-undano Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nemer 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perangkat Desa, yang meliputi persiapan pemilihan, panitia pemilihan perangkat desa prasyarat perangkat desa, pencalonan, ujian penyaringan, pemilihan, pemilihan ulang, penetapan perangkat desa, biaya pemilihan, pelaksanaan tugas, pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kanupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol/minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menajdi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU no 23 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 1996; UU No 3 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 11 Tahun 1962; PP No 17 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 1991; PP No 13 Tahun 1995; Keppres No 3 Tahun 1997; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmenperindag No 359/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No 360/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No 361/MPP/Kep/10/1997; Kepmenkes No 282/MENKES/SK/III/1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, golongan, larangan, perizinan, pembinaan, pengaasan, pengendalian dan penertiban, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2002.
Peraturan Daerah Kota Kecil Magelang Nomor 32 Tahun 1955 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian
izm dibidang usaha dan berdasarkan pelimpahan
wewenang yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan
pemberian lzin Tanda Daftar Perusahaan: bahwa untuk maksud tersebut diatas maka dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Oaerah tentang
Retribusi lzin Tanda daftar Perusahaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 T ahun 2000; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/1/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan penyidikan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah
perlu menggali potensi daerah sesuai dengan
kemampuannya ; bahwa dalam usaha meningkatkan Pedapatan Asli
Daerah (PAD) guna keseimbangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengarah
tercapainya pendapatan daerah yang maksimal,
maka setiap kegiatan angkutan perlu diatur
perizinannya; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, perlu
disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora tentang Retribusi Izin Usaha
Angkutan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2003.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG / JASA
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang dilakukan melalui penunjukan langsung, pemilihan langsung dan pelelangan sebagaimana yang diatur dalam surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor S-42/A/2000 S-2262/D.2/05/2000
tentang Petunjuk teknis pengadaan barang / jasa Instansi Pemerintah sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / jasa Instansi Pemerintah, perlu dilengkapi dengan dokumen pengadaan barang / jasa; Untuk mendapatkan dokumen pengadaan barang / jasa, rekanan yang akan mengikuti penunjukan langsung, pemilihan langsung dan pelelangan diwajibkan membayar biaya retribusi sebagai jasa penyediaan dokumen; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG / JASA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Pengaturan Tarif dan Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat