Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2002

Pemberian Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Subyek dan Obyek Perijinan Bab IV Perijinan Bab V Pencabutan Ijin Bab VI Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bab VII Golongan Retribusi Bab VIII Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab IX Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif Bab X Struktur dan Besar Tarif Bab XI Wilayah Pemungutan Bab XII Tata Cara Pemungutan Bab XIII Tata Cara Pembayaran Retribusi Bab XIV Pelaksanaan dan Pengawasan Bab XV Penyidikan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pemberian Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
19 November 2002
Tanggal Berlaku
19 November 2002
Sumber
LD.2002/NOMOR.34
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan