Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Pendaftaran Dan Pendapatan,Perhitugan Dan Penetapan, Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasa Pajak, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembaian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat