Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No.30 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingakt II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah yang didalamnya mencabut Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1986
tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki
Lima, maka dipandang perlu mengatur kembali Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
b. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a
diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Pereturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pedagang yang didalam
usahanya memprgunkan sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang /
dipindahkan dan atau mempergunakan tempat usaha yang menempati tanah yang
dikuasai Pemerintah Daerah dan atau pihal lain. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pengaturan Tempat Usaha;
3. Perijinan;
4. Retribusi;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan;
6. Pembinaan;
7. Pelaksanaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai
Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi Daerah, tempat khusus parkir kendaraan merupakan jenis retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor ; 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993; Keputusan Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
Peraturan ini tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;
Pengelaan dan Penetapan Lokasi;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2000
bahwa pengaturan mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai perkembangan keadaan
selaras dengan keanekaragaman, partisipasi otonomi asli, demokrasi dan selaras perkembangan masyarakat. maka perlu
menetapkan Peraturan Desa; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor ; 02/KTPS-DPRD/1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat, maka setiap Desa perlu
menyusun rencana operasional tahunan dari
program .Pemerintahan dan Pembangunan Desa
yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angkaangka rupiah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwn berdasarknn Pasal 107 Undang-undang
Nontor 22 1llhun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan P.c1sal 64 Keputusan Menteri Dalam
Negcri Nomor 64 'Ihhun 1999 Tentang Pedoman
Unnun Pengaturan Mengenai Desa, pengaturan
1nengcnai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan Dan Penetapan APB Desa, prinsip anggaran, tata usaha keuangan desa, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, mekanisme pegawasan pelaksanaan APBDes, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 60
undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah serta peraturan pemerintah nomor 84 tahun
2000 tentang pedoman organisasi perangkat
daerah,maka dipandang perlu dibentuk organisasi
perangkat daerah pemerintah bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka pembentukn dinas daerah sebagai organisasi perangkat
daerah kota bekasi, perlu di tetapkan dengan pelaturan
daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 22 tahun 1999; Undang-undang nomer 25 tahun 1999; Undang-undang nomor 43 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1994; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000; Peraturan daerah kota bekasi nomor 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, badan perencanaan daerah, badan pengawasan daerah, badan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, badan keuangan dan kekayaan daerah, kantor arsip dan perpustakaan daerah, kantor satuan polisi pamong praja, kantor pengelolahan data elektronik, kantor penerangan jalan umum, kantor kas daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pengankutan Dan Atau Penjualan Kayu Ke luar Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa pembayaran iuran kehutanan tidak meniadakan kewajiban untuk membayar kewajiban lainnya
Bahwa untuk memperoleh kontribusi dari potensi hasil hutan wilayah kabupaten kapuas bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Senditi (PADS), dipandang perlu mengadakan pungutan Daerah atas Pengangkutan dan atau penjualan katu ke luar Daerah Kabupaten Kapuas ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 tahun 1998 , Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 316/KPTS-H/1999 tanggal 7 Mei 1999 , Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 707/KPTS-H/1999 Tanggal 7 Mei 1999 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN , BAB III BESARNYA PUNGUTAN , BAB IV SANKSI ADMINISTRASI , BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat