Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan Dan Penetapan APB Desa, prinsip anggaran, tata usaha keuangan desa, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, mekanisme pegawasan pelaksanaan APBDes, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
05 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2000
Tanggal Berlaku
05 Juni 2000
Sumber
LD.2000/No. 12
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan