Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, badan perencanaan daerah, badan pengawasan daerah, badan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, badan keuangan dan kekayaan daerah, kantor arsip dan perpustakaan daerah, kantor satuan polisi pamong praja, kantor pengelolahan data elektronik, kantor penerangan jalan umum, kantor kas daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat