PEMBENTUKAN - ORGANISASI - BALAI INFORMASI - PENYULUHAN - PERTANIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2000/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI
BALAI INFORMASI DAN PENYULUHAN PERTANIAN
ABSTRAK:
Pembentukan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian merupakan implementasi dari pelaksanaan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 1996 dan Nomor 301/KPTS/LD-1201411996 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian ; Pembentukan Kelembagaan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan penyuluhan dapat terselenggara secara terkoordinasi dan terpadu dalam suatu Unit Kerja tersendiri, sehingga diharapkan akan memberikan hasil yang optimal terhadap upaya pembinaan sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan di daerah ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b
diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 54 Tahun 1996; Kepmendagri No. 35 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI BALAI INFORMASI DAN PENYULUHAN PERTANIAN, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati .
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di Desa, Desa dapat melakukan Kerjasarna Antar Desa; bahwa dalam rangka rneningkatkan ekonomi,
Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber
Pendapatan Asli Desa dapat saling bantu
membantu dengan rnernanfaatkan kelebihan
masing - masing melalui Kerjasama Antar
Desa; bahwa Kerjasama Antar Desa sebagaimana - dimaksud di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor ; 02/KTPS-DPRD/1999
Tujuan Kerjasama; Bentuk Kerjasama; Obyek Kerjasama; Badan Kerjasama; Tatacara Kerjasama; Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama; Biaya Pelaksanaan Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Keterlibatan BPD Dalam Kerjasama; Pemberdayaan Aatau Bimbingan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2000.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan, maka Desa-Desa dalam wilayah
Kabupaten Banyumas dapat mengadakan
Kerjasama antar Desa; bahwa sesuai dengan Pasal 109 Undang-undang
Nomor 22 Tuhun 1999 tentang Pemerintaban
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, pengaturan mengenai
Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bentuk kerjasama, obyek kerjasama, sekretariat badan kerjasama, tata cara kerjasama, perubahan, penundaan datau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, pemberdayaan, bimbingan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2000.
20 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat kota
bekasi, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu adanya pengembangan wilayah administrasi kecamatan kota bekasi yang di tetapkan dengan peraturan daerah
kota bekasi;
Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 22 tahun 1999; Undang-undang nomer 43 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomer 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan lingkup kerja pemerintah kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tcntang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Dearah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 15 Tahun 1998 Ttg Retribusi Pengolahan Limbah Cair di Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/Nomor 19 Seri B No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Nomor 268 Tahun 1978 tentang Bangunan dan Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU no 17 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin mendirikan bangunan, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 268 Tahun 1978 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan selarus dengan otonomi (asli) Demokratisasi, dan Pemberdayaan Masyarakat maka perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi; bahwa sesuai dengan maksud tersebut huruf a, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sifat Pemilihan Petinggi
Bab III Hak Memilih Dan Dipilih
Bab IV Tata Cara Pemilihan Petinggi
Bab V Pelantikan Petinggi
Bab VI Masa Jabatan Petinggi
Bab VII Biaya Pemilihan Petinggi
Bab VIII Larangan Dan Sanksi Bagi Bakal Calon Dan Calon Petinggi, Panitia Pemilihan Serta Pemilih
Bab IX Tugas Dan Kewajiban Serta Larangan Petinggi
Bab X Pertanggungjawaban Petinggi
Bab XI Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Bab XII Tindakan Penyidikan Terhadap Petinggi
Bab XIII Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Petinggi Berhalangan
Bab XIV Akhir Masa Jabatan Petinggi
Bab XV Lowongan Petinggi
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2000.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat