Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bentuk kerjasama, obyek kerjasama, sekretariat badan kerjasama, tata cara kerjasama, perubahan, penundaan datau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, pemberdayaan, bimbingan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat