Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2000

Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
24 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2000
Tanggal Berlaku
24 Juli 2000
Sumber
LD.2000/No.19
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Dearah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun 1981

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan