DESA - PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tcntang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
- Peraturan Dearah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
- 10 hal
|