Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2000/Nomor 29 Seri D No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
Anggaran 1999/2000 dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerint~ Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 570-360; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 903-269; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Surat Edaran Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 903/074/MN OTDA; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun Anggaran 1999/2000 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2000.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 20
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II
Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lngi
PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN PEMERINTAHAN KELURAHAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/Nomor 4 Seri D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang menagtur Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Pemda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; TAP MPR No XV/MPR/1998; TAP MPR No IV/MPR/2000; UU no 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 Tahun 2000; PP No 81 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, pemerintahan kecamatan, pemerintahan kelurahan, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1993 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pemerintahan kelurahan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan dan kemasyarakatan, maka kelurahan yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus digabung dan atau ditata kembali disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan/atau Penataan Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab III Persyaratan Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab IV Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab V Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Bab VI Batas Wilayah Kelurahan
Bab VII Pembagian Wilayah Kelurahan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah stentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Retribusi Daerah perlu disusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104) ;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ) ;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara nomor 3848 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah Jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah ;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan Dibidang Retribusi Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988);
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Retribusi Grosir dan atau pertokoan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan.
Obyek Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah fasilitas pasar dan atau pertokoan yang disedikan oleh Pemerintah Daerah meliputi :
a. Pasar Grosir berbagai jenis barang ;
b. Pasar Hewan ;
c. Pasar Hasil Bumi ;
d. Pertokoan.
- Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan fasilitas pasar dan atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2000.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaban Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tabun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; babwa sebubungan dengan bal sebagaimana dimaksud dimaksud huruf a, maka pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undan9-undan9 Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Ne9eri Nomor 4 Tabun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penghasilan dan tunjangan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, kenaikan penghasilan tetap, pelaksanaan pemberian penghasilan, pemberian penghargaan/pensiun, penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2000.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat