Perda Kab. Sumedang No. 12 Tahun 1986 tentang Rencana Induk Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Bagian Wilayah Kota Sumedang Tahun 1984 sampai dengan Tahun 2004
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Belitung No. 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD Tahun 2003 Nomor 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi dibina oleh Sekretaris Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang meliputi Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Protokol, Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretarist Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 31 Tahun 2003
Retribusi - Izin - Operasi - dan - Izin - Trayek - Angkutan - Jalan
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, LD.2003/ No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); c. bahwa Operasi clan Trayek Angkutan Jalan menyangkut kepada pemanfaatan prasarana, sarana dan fasilitas umum, yang didalam pemanfaatannya harus dapat melindungi kepentingan umum . dan kelestarian lingkungan ; . d. bahwa pelaksanaan Trayek Angkutan Umum perlu dilakukan pembinaan, pcngaturan, pengendalian dan pengawasannya melalui suatu pengaturan , penetapan Izin Operasi dan Izin Trayek yang dalarn Kewenangan Daerah unruk mengatur dan menetapkannya ·; e. bahwa pengaturan dan penetapan Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan memerlukan biaya fisik dan operasional, oleh karena itu layak dibebankan Retribusi atas pernberian Izin Operasi clan Trayek Angkutan Jalan untuk dapat diperolehnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang Undang Nomor 4 tahun 1992, Undang Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang Undang Nomor 4 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997, Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 174 tahun 1997 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 tahun 1997, Keputusan Menteri Peihubungan Nomor KM. 84 tahun 1999 , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonorni Daerah Nomor 23 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, TATA CARA MEMPEROLEH IZIN OPERASI DAN TRAYEK, IZIN TRAYEK INSIDENTIL, MASA BERLAKUNYA IZIN OPERASI DAN IZIN TRAYEK, KARTU PENGAWASAN, PENCABUTAN / PENOLAKAN IZIN OPERASI DAN TRAYEK, RETRIBUSI IZIN OPERASI, IZIN TRAYEK DAN KARTU PENGAWASAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan Pihak Ketiga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah dimana pengurusan dan pengelolaanya harus diatur dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah. Untuk melaksanakan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Belitung No. 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD Tahun 2003 Nomor 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten, Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten yang meliputi Sekretaris Daerah, 2 asisten, 8 Bagian dan dibantu Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Organiasasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat