PEMBENTUKAN - LEMBAGA - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - DI DESA - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 yang subtansinya menitik beratkan pada pembentukan organisasi pernberdayaan masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah Desa dan Kelurahan dipandang perlu dibentuk dalam suatu peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres RI No. 49 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN, meliputi Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
15 hlm; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 41 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakanakan ketentuan Pasal 17 Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan tata Kerja Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974;UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimaa telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah dibah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahu 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Permendagri No. 156; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Kepegawaian,Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2002
pembentukan - kantor - informasi - dan - penyuluhan - pertanian - kabupaten - bogor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi dan penyuluhan pertanian kepada masyarakat maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kab Bogor .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2002.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan antor Informasi Dan Penyuluhan Pertanian abupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang usaha angkutan darat, sungai, dan danau, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan angkutan penumpang umum yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, melalui pemberian izin trayek bagi kendaraan angkutan penumpang umum, baik di darat, sungai dan/atau danau yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan pemberian izin trayek oleh Pemerintah Daerah merupakan pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2011, tanggal 15 Nopember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01811/ KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011, tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah
dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Trayek Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Kekeringan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pemberian Izin Trayek; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentaun Pasal 1 ayat (30 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam rangka Mengahadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dengan penyesuaian alokasi dan pemotongan dana desa;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, terdapat pengurangan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Perpres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dab Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 38/PMK.02/2020; Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Perbub Aceh Tengah Nomor 127 Tahun 2019; Perbub Aceh Tengah Nomor 131 Tahun 2019; Perbub Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Perbub Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 27 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Jumlah Kampung; BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa; BAB V Mekanisme dan Tahapan Penyaluran; BAB VI Penyaluran Dan Kampung Kepada Kampung; BAB VII Penggunaan Dana Kampung; BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi; BAB IX Sanksi; BAB X Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat