Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2003

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum,. Sumbangan pihak ketiga,. Ketentuan pengelolaan, . Ketentuan lain-lain,. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
31 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2003/ NO. 30
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan