Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. Jember Tahun 2024 No. 3 / https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren di Kabupaten Jember perlu
dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang
mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan
hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundang
undangan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan
kewenangannya memiliki tanggung jawab untuk
melakukan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 18
tahun 2019 tentang Pesantren;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Ruang lingkup materi muatan peraturan daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi:
a. penyelenggaraan dan kategori pesantren;
b. tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
c. pendanaan;
d. partisipasi masyarakat;
e. pelaporan; dan
f. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengakses
kebutuhan informasi hukum yang harus dikelola sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi;
c. bahwa produk hukum daerah mengenai Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi sehingga dapat mengakomodir inovasiinovasi
yang
ada;
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan jaringan dokumentasi dan informsi hukum (JDIH) meliputi: pembentukan; kelembagaan; pengelolaan; hak kewajiban dan sanksi; pembinaan dan pengawasanpenghargaan; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Pada saat Peratuan Daerah ini mulai berlaku, Peratuan Bupati Banyuwangi
Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2016 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal
19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2130);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
96);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BAB V
PEMBERI BANTUAN HUKUM
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
PERSYARATAN, TATA CARA PEMBERIAN
DAN TATA KERJA BANTUAN HUKUM
BAB VIII
LARANGAN
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
15
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Pembangunan dan pertumbuhan Kota Palu, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Umum Daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan oeganisasi Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahant terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
5 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa keberadaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Sigi tumbuh dan berkembang sejalan dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang memiliki keterbatasan lapangan kerja formal serta tuntutan perkembangan perekonomian masyarakat, bermasalah pada aksesibilitas permodalan, manajemen dan pemasaran sehingga membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan kabupaten melalui pembinaan dan pemberian fasilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah Daerah ini diatur tentang: Kemudahan, Perlindunganm dan Pemberdayaan Koperas dan Usaha Mikro yang meliputi ruang lingkup wewenang dan tanggungjawab, perencanaan, kemudahan/perlindungan/pemberdayaan koperasi, kemudahan/perlindungan/pemberdayaan usaha mikro, kemitraan, penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro, penyelenggaran inkubasi, dan peran serta dunia usaha dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 Halaman; Penjalasan 8 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menyusun dasar hukum bagi Pemerintah
Daerah dalam pengaturan pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: a. LRA; b. LPSAL; c. LO;
d. LPE; e. Neraca; f. LAK;dan g. CaLK. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
910 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/3, TLD No. 89
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, dan fungsi sarana dan prasarana kawasan melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat. Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima mengamanatkan Bupati melakukan penataan pedagang kaki lima di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, dan Tujuan; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Penataan PKL; 5. Pemberdayaan PKL; 6. Perizinan PKL; 7. Hak, Kewajiban, dan Larangan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Penghargaan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Pendanaan; 13. Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia berupa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kewajiban Negara untuk menjamin dan melindungi dalam keikutsertaan dan berperan dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
bahwa kondisi kuantitas dan kualitas pertumbuhan dan perkembangan organisasi kemasyaralatan baik kuantitas dan kualitas di Kabupaten Morowali dengan segala potensi yang dimiliki membutuhkan upaya fasilitasi pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah sehingga dapat berperan aktif dalam mewujudkan tujuan pembangunan di Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenta-ng Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi kemasyarakatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. asas, ciri, dan sifat;
b. bentuk dan fungsi;
c. hak, kewajiban, dan larangan;
d. pendaftaran;
e. pelaksanaan pemberdayaan Ormas;
f. kerjasama;
g. sistem informasi;
h. pelaporan;
i. penghargaan;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. pendanaan; dan
l. saksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan Daerah ini diundangkan.
13 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024
a. bahwa jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuh-kembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi; b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi agar tumbuh dan berkembang sehingga mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor
10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020
Dalam Perda ini diatur tentang jasa konstruksi, yang bertujuan diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, mewujud ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi, mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun, menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa
konstruksi yang baik, menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi. Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; usaha jasa konstruksi; persyaratan usaha, keahlian, dan keterampilan; penyelenggaraan dan pengembangan usaha jasa konstruksi; badan usaha jasa konstruksi asing dan usaha perseorangan jasa konstruksi asing; pemberdayaan; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; kegagalan bangunan; forum jasa konstruksi daerah; penyelesaian sengketa; hak dan kewajiban; larangan; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab
untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah,
perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan yang diarahkan pada
peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik perseorangan, keluarga,
kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Thun 2005, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yakni meliputi ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia dan sarana prasarana, pembinaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat