Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024

BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAB V PEMBERI BANTUAN HUKUM BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN BAB VII PERSYARATAN, TATA CARA PEMBERIAN DAN TATA KERJA BANTUAN HUKUM BAB VIII LARANGAN BAB IX PENDANAAN BAB X PELAPORAN BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
17 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2024
Tanggal Berlaku
17 Juli 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 3
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan