bahwa dengan diundangkannya Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai daerah otonom maka Pemerintah
Kabupaten Demak diberikan kewenangan untuk
mengatur irigasi dalam wilayahnya; bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan
efektivitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi perlu dilakukan pengaturan kembali irigasi di Kabupaten Demak; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah No. 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menleri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 14 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 T ahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi, pembinaan, pengawsan dan pengendalian, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A), pola pengaturan air irigasi, pembangunan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana,ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian, setiap kegiatan usaha jasa konstruksi harus memperoleh izin dari Pemerintah Kota Pontinanak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, Perda no 2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
10 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Kuburan Tionghoa sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku : bahwa untuk menciptakan ketertiban, keserasian,
kerapian dan keindahan tempat pemakaman
Tionghoa, perlu adanya pengaturan, pengendalian
dan pengawasan : bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pemakaman Tionghoa;
Undang - undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 18 Tahun l 997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputuisan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1986 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di bidang Perindustrian dan Perdagangan sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, untuk tertib niaga dan kelancaran distribusi dan menghindari penimbunan barang-barang kebutuhan masyarakat, perlu pengaturan izin usaha pergudangan ; bahwa untuk pembiayaan kegiatan pemberian izin sebagaimana dimaksud huruf a serta dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, maka Pemerintah Kota Tegal perlu memungut Retribusi Izin Usaha Pergudangan ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daera;
Bedrifsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pergudangan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan dan pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan,pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.18 seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perubahan kondisi perekonomi an di Kota Surakarta yang berdampak pada kepadatan lalu lintas di ruas-ruas jalan tertentu, agar terwujud ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta perlindungan hukum bagi masyarakat, maka perlu menetapkan ulang tata laksana perparkiran; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan pada BAB I Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 16 diubah dan ditambah beberapa angka, perubahan Ketentuan pada BAB II Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Judul BAB II tentang Nama, Obyek, Subyek Retribusi dan Golongan Retribusi, Judul BAB III tentang Pengelolaan Parkir , Ketentuan pada BAB III Pasal 6 sampai dengan Pasal 12, Ketentuan pada BAB IV Pasal 13 sampai dengan Pasal 14, Ketentuan pada BAB V Pasal 14 sampai dengan Pasal 28, Ketentuan BAB XVII tentang Ketentuan Peralihan diubah menjadi BAB VIII , Ketentuan BAB XVII tentang Ketentuan Penutup dan BAB XVIII tentang Ketentuan Peralihan diubah menjadi BAB IX,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004
retribusi pelayanan kesehatan dasar pada puskesmas
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan semakin meningkatnya kebutuhan biaya untuk keperluan pelayanan kesehatan dewasa ini serta sejalan dengan pesatnya pembangunan, maka perlu diadakan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan pada Puskesmas Daerah Kota Tanjungpinang pengenaan biaya pelayanan kesehatan pada PuskesmasDaerah Kota Tanjungpinang yang termasuk kedalam retribusi
daerah atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Puskesmas dan perlu pengaturan sebagai pedoman dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958;Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Puskesmas sarana pelayanan kesehatan dan perlu penetapan biaya penyelenggaraan kegiatan
pelayanan medis dan non medis yang dibebankan kepada orang atau badan sebagai imbalan jasa pelayanan yang diterimanya untuk meningkatkan kualitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom adalah kewenangan pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota. Bahwa pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas Penyeberangan Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu dikelola secara optimal demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa untuk meningkatkan kwalitas pengelolaan dan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan yang dimaksud huruf b perlu dipungut retribusi atas jasa pelayanan pelabuhan penyeberangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989; Perda Prov. Sultra No. 5 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2001;
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, lokasi dan pengelolaan, ketentuan pemungutan retribusi daerah, kewajiban membayar retribusi, saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan dan penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004
RETRIBUSI DISPENSASI MASUK JALAN DALAM IBUKOTA KABUPATEN SRAGEN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.29 Seri C Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dispensasi Masuk Jalan Dalam Ibukota Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk mengamankan jalan dalam ibukota kabupaten dan untuk
ketertiban serta kelancaran lalu lintas angkutan diperlukan dispensasi
masuk jalan dalam ibukota Kabupaten; bahwa untuk hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Dispensasi Masuk
Jalan Dalam Ibokota Kabupaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubugan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabuten Sragen Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan penbebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat