Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 68 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rekreasi dan olahraga, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (41 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah dapat menetapkan Pajak Daerah selain yang ditetapkan dafam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
b. bahwa sarang burung walet merupakan salah satu Potensi Pendapatan Asli Daerah yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
c. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan derah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut pajak atas pengambilan dan atau pengelolaan sarang burung walet. Obyek pajak adalah kegiatan pengambilan dan atau pemanenan sarang burung walet. Subjek Pajak adalah orang pribadi dan atau badan yang memiliki dan atau penanggung jawab atas pengambilan dan pemanenan sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 31 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan
salah
satu
sumber
pendapatan
daerah
guna
membiayai
pelaksanaan
pemerintahan
daerah, meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat
dan meningkatkan
kemandirian daerah;
b.
bahwa untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 7
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi JasaUmum,
perlu mengatur Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Pengelolaan Sampah;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf
a dan huruf
b,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2013
Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5415);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4578);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
Nomor 3,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor3);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
8
Tahun
2016
tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
Nomor9,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor9);
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun
2018
Nomor 25,
Tambahan
Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN
BAB X TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH
BAB XII KADALUWARSA
BAB XIII PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun
2018
Nomor
135)
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016
PERDA Kab. Pangandaran No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2008/NO.31, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pemberdayaan koperasi; bahwa dalam rangka penyempurnaan proses dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi;
UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 4 Tahun 1994; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP NOmor 38 Tahun 2007; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek dan subyek retribusi; b) golongan retribusi; c) cara mengatur tingkat penggunaan jasa; d) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; e) struktur dan besarnya tarif; f) wilayah pemungutan; g) masa retribusi dan saat retribusi terutang; h) tata cara pemungutan; i) tata cara penagihan; j) pengurangan, keringanan dan pembebasan; k) penyidikan, dari Retribusi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2007
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Pasal 160 ayat (2) dan (3) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No, 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah
2. Menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari Dana percepatan pembangunan InfraStruktur Daerah, pendanaan kegiata lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011
1. UU No.. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 tahun 2004
6. Auu No. 33 tahun 2008
7. UU NO. 27 tahun 2009
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 12 tahun 2011
10. PP No. 109 tahun 2000
11. PP No. 24 tahun 2004
12. PP No. 55 tahuun 2005
14. PP No. 79 tahun 2005
15. PP No. 3 tahun 2007
16. PP No. 38 tahun 2007
17. PP No. 16 tahun 2010
18. PP No. 19 tahun 2010
19. PP no. 71 tahun 2010
20. Perpres No. 54 thun 2010 21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 16 tahun 2007
23. Permendagri No. 37 tahun
24. Permendagri No. 32 tahun 2011
25. Permendagri No. 53 tahun 2011
26. PMK no. 140/PMK.07/2011
27. Perda Prov. Bengkulu No 6 tahun 2007
28. Perda Provinsi Bengkulu No. 3 tahun 2004
29. Perda Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2011
30. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
1. Dalam upaya menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, pendanaan kegiatan lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2011.
2. Perubahan Penjabaran terdiri dari;
Pendapatan ( Pendapatan Asli, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain)
Belanja ( Belanja tak langsung, dan Belanja Langsung
Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 31 Tahun 2007
LAPORAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2007/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 204; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2007.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat