pembentukan-dan-susunan-perangkat-daerah-kabupaten-pangandaran
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023/NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK: |
- Bahwa perangkat daerah dibentuk untuk membantu menyelenggaralan urusan yang menjadi kewenangan daerah disesuaikan dengan karakteristik, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah berdasarkan asas efisiensi, efektivitas dan fleksibilitas, dalam upaya meningkatkan kinerja berdasarkan hasil validasi terhadap perhitungan ulang nilai variabel pada urusan pemerintah bidang keuangan, sosial, kepegawaian dan pelatihan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima ats Peraturan Daerah No. 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
- 9 Hlm.
|