PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA ANTISIPASI, PENANGANAN DAN DAMPAK PENULARAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 KABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga dan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Rapat Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 terhadap perubahan pengalokasian Belanja Tidak Terduga Kabupaten Bengkulu Utara, dianggap perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi, Penanganan Dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2019
12. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2012
13. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2019
Berdasarkan Hal yang telah di putuskan yaitu tentang
Peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan bupati bengkulu utara nomor 27 tahun 2020 tentang penggunaan belanja Tidak terduga dalam rangka antisipasi, Penanganan dan dampak penularan pandemi corona virus disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa dana umat Islam yang terhimpun dari kewajiban menunaikan/mengeluarkan zakat, merupakan sumber yang potensial, yang dapat didayagunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat terutama bagi masyarakat (umat Islam) yang kurang mampu di Kota Ternate dalam rangka mengoptimalkan sistem pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pengelolaaannya yang meliputi perlindungan, pembinaan dan pelayanan serta pengawasan secara lebih terpadu, transparan, profesional dan akuntabel sesuai dengan syariat Islam berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 1991 dan Nomor 47 Tahun 1991, Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan DAerah ini terdiri Dari 39 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 30 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah untuk itu perlu mengubah Penetapan Besarnya Uang Leges; Berdasarkan Keputusan DPRD Kab. Batang Hari No. 170/20/DPRD Tanggal 5 Februari 2004 tentang Penetapan Tarif Retribusi Izin Usaha Penyediaan Barang / Jasa Pemborongan/ Jasa Lainnya Dan Uang Leges dan Keputusan DPRD Kab. Batang Hari No. 170/52/DPRD tanggal 26 Maret 2004 tentang Penyesuaian Tarif Reribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Uang Leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Uang Leges.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 30 Tahun 2011
Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-UndangNomor32 Tahun2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 181 ayat (1)
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepadaDewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menyediakan sumber-sumber pembiayaan melalui sistim pengealokasian dana yang jelas dan pasti, dengaN secara proporsional, adil dan transparan dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi Desa;
Bahwa untuk memenuhi asas pemerataan dan berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk formulasi Alokasi Dana Desa;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan otonomi desa di Kabupaten Konawe Utara menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat yang ada di desa;
Bahwa berdasarkan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri NO 13 Tahun 2006; Permendagri 35 Tahun 2007; Permendagri 37 Tahun 2007; Permendagri 66 Tahun 2007; Permendagri 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Alokasi Dana Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Prinsip ADD
3. Alokasi Dana Desa
4. Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan Pengelolaan ADD
5. Penggunaan, Pelaporan Dan Pengawasan ADD
6. Informasi Data
7. Penghargaan Dan Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2012.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat