Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) perlu disusun prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta yang disusun dengan Peraturan Daerah Perubahan APBD; bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2004.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KELAUTAN - PERIKANAN - KECAMATAN DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk mernbentuk Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan; bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Cabang Dlnas Kelautan dan Perikanan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. Tanjabtim No. 23 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan kewenangan Serta Susunan Organisasi; Eselonnering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
4 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
Dengan Pihak Ketiga Dalam Pengelolaan Potensi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam
pembiayaan pembangunan yang dapat menyentuh langsung
kepentingan masyarakat diperlukan pengelolaan potensi daerah
secara efektif dan efisien yang pada dasarnya untuk pemenuhan
hajat hidup masyarakat. Guna peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang
merupakan wujud pelaksanaan Otonomi daerah, untuk itu
diperlukan langkah-langkah untuk memberikan kesempatan
kepada Pihak Ketiga untuk berperan dalam pembangunan dan
mengelola potensi daerah melalui kerjasama yang efektif dan
efisien antara Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
dengan Pihak Ketiga
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 36 tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK KERJASAMA;
BAB III
BIDANG – BIDANG POTENSI DAERAH
YANG DAPAT DIKERJASAMAKAN;
BAB IV
PERJANJIAN KERJASAMA;
BAB V
PELAKSANAAN KERJASAMA;
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB VII
PENGAWASAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.31 Seri E Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum dan dalam
rangka meningkatkan pelayanan serta pengolahan sarana dan prasarana
penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun
1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen dipandang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dicabut dan
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, visi dan misi, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengelolaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, pengelolaan pelanggan PDAM, kerjsama, pembubaran, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 tahun 1990 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN KAYU BULAT (PPKB)
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak-hak negara atas hasil hutan kayu, wajib dilakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu bulat pada saat kayu bulat diterima di Industri Pengelolaan Kayu dan atau untuk kayu bulat produksi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman, Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan (IPHHLKH), serta Pemegang Izin lainnya yang Sah (ILS) yang akan diangkkut keluar ataupun masuk ke Kabupaten Muaro Jambi serta akan diterbitkannya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Bulat (PPKB).
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Kehakiman No. M 04-PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN KAYU BULAT (PPKB), Meliputi Maksud dan Tujuan; Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Bulat; Nama, Obyek, Subyek dan Jenis Jasa Pungutan; Struktur Besarnya Tarif; Tata Cara Pengenaan, Penyetoran dan Pembagian Jasa Pungutan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Pembangunan dalam wilayah Kota Bau-Bau yang serasi dan seimbang sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah Kota Bau-Bau, dipandang perlu menetapkan Obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Gangguan. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 15 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah degan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa,. Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif,. Struktur dan besarnya tarif,. Masa Retribusi dan saat retribusi terutang,. Wilayah pemungutan,. Tata Cara pemungutan,. Sanksi administrasi,. Tata Cara Pembayaran, Tata Cara penagihan,. Pengurangan, Keringanan, dan pembebasan retribusi,. Keberatan,. Pengembalian kelebihan pembayaran,. Kadaluarsa,. Ketentuan pidana,. Ketentuan penyidikan,. ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Guna memberikan pedoman yang lebih konkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame, sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang meliputi penataan, pengaturan dan penertiban titik lokasi serta tata cara pemasangan reklame yang baik dan benar, perlu dilakukan pembinaan melalui pemberian perizinan penyelenggaraan reklame. Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, maka perlu dilakukan pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi penyelenggaraan reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut
bentuk, susunan dan atau corak ragamnya dimaksudkan untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, usaha seseorang atau badan yang diselenggarakan / ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan pelaksanaan pendirian / pemasangan / pembuatan reklame dan atau media reklame pada lokasi yang hendak didirikan reklame dan/atau media reklame oleh Penyelenggara Reklame.
Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) adalah Izin untuk menyelenggarakan Reklame dengan jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Izin Mendirikan Media Reklame (IMMR) adalah izin untuk mendirikan atau membuat atau memasang media/bangunan dalam rangka penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kota Palembang yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dimana IMMR ini berlaku juga bagi rangka reklame yang saat ini sudah terpasang sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini. Retribusi Penyelenggaraan Reklame adalah biaya yang dipungut atas pemberian IPR dan/atau IMMR. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, jenis, objek dan subjek retribusi izin penyelenggaraan reklame, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, sanksi operasional, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, tata cara penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyatukan pemahaman tentang arti dan makna dari Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sesuai dengan Standart Akutansi Pemerintah; Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu dokumen yang dipersiapkan dan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka untuk mengetahui tentang kemajuan dan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2003;
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
PERHITUNGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN; BAB IV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2004.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat