Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2004

Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya Dengan Pihak Ketiga Dalam Pengelolaan Potensi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BENTUK KERJASAMA; BAB III BIDANG – BIDANG POTENSI DAERAH YANG DAPAT DIKERJASAMAKAN; BAB IV PERJANJIAN KERJASAMA; BAB V PELAKSANAAN KERJASAMA; BAB VI PENYELESAIAN PERSELISIHAN; BAB VII PENGAWASAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya Dengan Pihak Ketiga Dalam Pengelolaan Potensi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2004
Tanggal Berlaku
29 Juni 2004
Sumber
LD.2004/8 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan