Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan merupakan
potensi Daerah Kabupaten Murung Raya yang perlu diatur
pemanfaatannya untuk kepentingan Pembangunan Daerah
Kabupaten Murung Raya oleh karena itu para pengusaha hasil
hutan bukan kayu dan hasil perkebunan, perlu memberikan
partisipasinya untuk pembangunan Daerah berupa sumbangan
pembangunan Daerah atas hasil hutan bukan kayu dan hasil
perkebunan.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 24 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
BESARNYA SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Angkutan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 1980; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 6 Tahun 1988; PP No 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Tata Cara Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Pedoman Prinsip dan Komponen Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Pelaksanaan dan Pengawasan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang meliputi Bentuk dan Susunan Anggaran, Penerimaan dan Pengeluaran, Tata Usaha Keuangan Desa, Pengangkatan Bendahara Desa, Fungsi dan Tugas Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembahasan Anggaran, Penetapan Anggaran, Perubahan Anggaran, Perhitungan APBDes, Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDAPATAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahunu 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas pendapatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pasal 64 peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa, maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten takalar tentang kerjasama antar desa.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 5839);
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan nenas dari korupsi, kolusi dam mepotisme (lembaran negara tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara nomor 3851);
4. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom (lembaran negara tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara nomor 3952);
5. peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa (lembaran negara tahun 2001 nomor 142, tambahan lembaran negara nomor 4155);
6.keputusan presiden nomor 44 tahun 1999 tentang teknis penyesunan peraturan perundang-undangan dan bentuk ranvangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan keputusan presiden :
7. keputusan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan beberapa peraturan menteri dalam negeri, krputusan menteri dalam negeri dan instruksi menteri dalam negeri mengenai pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa:
8. keputusan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2002 tentang prosedur penyusunan produk-produk hukum di lingkungan departemen dalam negeri:
9. keputusan menteri dalam negeri nomor 8 tahun 2002 tentang teknik penyusunan produk-produk hukum di lingkungan departemen dalam negeri :
1o. keputusan menteri dalam negeri nomor 8 tahun 2002 tentang bentuk produk-produk hukum di lingkungan departemen dalam negeri
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LINGKUP KERJASAMA
BAB III : OBJEK KERJASAMA
BAB IV : MATERI KEPUTUSAN KERJASAMA
BAB V : PELAKSANA DAN BIAYA KERJASAMA
BAB VI : PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PENCABUTAN KEPUTUSAN KERJASAMA
BAB VII : PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB VIII : PEMBINAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2004.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2004
PEMBENTUKAN KECAMATAN - PENATAAN DESA - KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak serta Penataan Desa dan kelurahan Dalam kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan perkembangan dan kemajuan kecamatan, desa dan kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat khususnya di Kecamatan Muara Sabak, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Rantau Rasau; perlu upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; bahwa mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas dan volume pekerjaan serta pelayanan kepada masyarakat; dipandang perlu untuk melakukan penataan pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa penataan pemerintahan kecamatan dilakukan dengan membentuk Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak sebagai hasil pemecahan dan atau penggabungan kecamatan Muara Sabak, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Rantau Rasau; bahwa penataan desa dan kelurahan dilakukan dengan membentuk kelurahan baru serta mengatur kembali desa dan kelurahan yang menjadi binaan Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur sehingga dapat meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 20 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabtim No. 07 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak serta Penataan Desa dan kelurahan Dalam kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukota; Penataan Desa dan Kelurahan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 hlmn; 7 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2004/NO. 7 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah, salah satu bentuk peran serta aktif
masyarakat adalah melalui pembayaran retribusi atas pelayanan
kesehatan yang diberikan; bahwa tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun
1997 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman sudah tidak mencukupi biaya operasional pelayanan kesehatan, sehingga perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2004/12 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Linggapura Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa KarangPawitan Kecamatan Kawali Dan Desa Sukasari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Jelegong Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004
BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas dan sebagai pedoman operasional untuk meningkatkan kinerja organisasi maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
Jabatan dan Tatakerja pada Sadan Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKMB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat