Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak serta Penataan Desa dan kelurahan Dalam kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukota; Penataan Desa dan Kelurahan; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat