Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2004

Pembentukan Desa Linggapura Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa KarangPawitan Kecamatan Kawali Dan Desa Sukasari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Jelegong Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Desa Linggapura Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa KarangPawitan Kecamatan Kawali Dan Desa Sukasari Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Jelegong Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
09 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2004
Tanggal Berlaku
12 Maret 2004
Sumber
LD 2004/12 SERI D
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan