Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
22 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2004
Tanggal Berlaku
29 Juni 2004
Sumber
LD.2004/NO. 7 SERI C
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan