Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dan penyalahgunaannya pada hakekatnya
bertentangan dengan norma agama, norma sosial serta dapat menimbulkan
gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat ;
b. bahwa untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat perlu
adanya larangan memproduksi, mengedarkan, meperdagangkan serta
mengkonsumsi minuman beralkohol di daerah ;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987.
Peraturan ini mengatur larangan minuman yang mengandung ethanol yang
diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara
fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara
memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain
atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan
ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per 3 Tahun 1955 tentang Penjualan Minuman
Keras, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1977
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No.28 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan dengan
pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki
oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan
sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerja
sama antar daerah dan/ atau pihak ketiga;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, administrasi dan memberikan pelayanan
administratif kepada seluruh perangkat kabupaten,
dipandang perlu dibentuk organisasi dan tata kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten
Wonosobo;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-untlang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pembantu
Pimpinan Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang
Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati. dan Sekretariat DPRD Kabupaten yang merupakan unsur pelayanan
terhadap DPRD Kabupaten, dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan.
DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2004
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001
Mencabut
PERDA Kab. Simalungun No. 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Simalungun Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No. 12 Seri B Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pencatatan dan Pencetakan Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 17 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perobahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kabupaten TK II Kerinci Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dapat ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP RI No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Keppres RI No. 18 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
18 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2004/22 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat