Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. dan Sekretariat DPRD Kabupaten yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan. DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat