Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
1. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
2. Dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan.
3. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 420/4048/SJ tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 nomor 2 dan nomor 3, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
9. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah, tingkat satuan pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, dan atau masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2010
pembentukan desa botungobungo kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2010/No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa botungobungo kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 38 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam pelaksanaan urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu di atur tentang Kedudukan Keuangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Barito Kuala;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 38 Tahun 2007
pENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2001/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun , Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 19908 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; bahwa untuk merubah sebagaimana dimaksud huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 10 Tahun 1990
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah ( Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1993 Seri D Nomor 4 ) diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 38 Tahun 2001
RENCANA UMUM - TATA RUANG - KOTA SENGETI - TAHUN 2001 - 2010
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2001/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI
TAHUN 2001 - 2010
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan Kota Sengeti dimasa mendatang akan semakin pesat sesuai dengan peningkatan fungsinya sebagai Ibukota Kabupaten Muaro Jambi, sehingga diperlukan adanya pedoman untuk mengendalikan pembangunan tersebut; Pedoman tersebut ialah Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), yang mana untuk kota Sengeti RUTRK tersebut sudah sangat tidak sesuai terutama sehubungan dengan adanya perubahan fungsi dari Ibukota Kecamatan menjadi Ibukota Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada Sub a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang rencana Umum Tata Ruang Kota Sengeti Tahun 2001-2010.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 1985; PP No. 26 Tahun 2000; Keppres No. 55 Tahun 1983; Keppres No. 98 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 7 Tahun 1987; Permendagri No. 59 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 33 Tahun 1992.
Perda ini mengatur tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI TAHUN 2001 - 2010, meliputi Maksud dan Tujuan; Jenis Rencana Kota; Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek Pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sengeti; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
18 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara pemilihan dan pemberhentian
Badan musyawarah kampung
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Badan Musyawarah Kampung di Kabupaten Sarmi dilakukan secara demokratis guna menciptakan keterwakilan dalam keanggotaan Badan Musyawarah Kampung, bahwa Anggota Badan Musyawarah Kampung yang
berakhir masa keanggotaan perlu diberhentikan, dan bahwa pemilihan dan pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung perlu diatur dalam Tata Cara pemilihan dan pemberhentian Badan Musyawarah Kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Badan Musyawarah Kampung pada Daerah Kabupaten Sarmi. Maksud Pengaturan Pemberhentian dan Pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Tujuan Pengaturan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk menjelaskan tata cara pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Pemberhentian anggota BAMUSKAM diusulkan oleh pimpinan BAMUSKAM berdasarkan hasil musyawarah BAMUSKAM kepada Bupati melalui Kepala Kampung. Anggota BAMUSKAM dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan secara musyawarah perwakilan wilayah dan perwakilan perempuan. Jumlah anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan jumlah 7 (tujuh) orang. Calon anggota BAMUSKAM terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Kampung paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BAMUSKAM terpilih ditetapkan panitia. Peresmian anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BAMUSKAM dari Kepala Kampung. Masa keanggotaan BAMUSKAM selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BAMUSKAM sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendanaan pelaksanaan pemilihan anggota BAMUSKAM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 188
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011. Sehingga, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011.
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp. 442.775.543.503,- berkurang sejumlah Rp. (27.621.414.073,81,-) sehingga menjadi Rp. 415.154.129.429,19. Uraian lebih lanjut Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat