pENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2001/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diberlakukannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun , Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 19908 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; bahwa untuk merubah sebagaimana dimaksud huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 10 Tahun 1990
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah ( Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1993 Seri D Nomor 4 ) diubah
- 3 hlm
|