Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelasanaan pembangunan dan pelayanan retribusi masyarakat serta peningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dengan telah berlakunya UU No. 28 tahun 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda
Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 16 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Rrtibusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kasus, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa, Pinjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhitung, Tata Cara Pemungtan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Admiistrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribsui, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
56 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Udangan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.13 Tahun 1980; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungut, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungut, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pengawasan dan Instansi Pemungut, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, BD.2018/NO.29, LL Kab. Kubu Raya : 39 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perubahan rincian belanja berdasarkan pengajuan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 150/BPKD/2018 tentang Penetapan Penerima dan Jumlah Bantuan Operasional Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 serta Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk Integrated Participatory Development and management of irrigation program – IPDMIP (Program Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Partisipatif Terpadu) Nomor PHD-066/IPDMIP/PK/2018, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaraan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu raya Nomor 21 Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.13 Tahun 2017, Perbup Kubu Raya No.61 Tahun 2017, diubah Perbup Kubu Raya No.21 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 34 (tiga puluh empat) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Tahun 2003 Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP 6 Tahun 1988; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan, Susunan Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan yang meliputi Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penjenjangan dan Umum, Seksi Teknis dan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah pendidikan dan pelatihan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya retribusi atas pemakaian kekayaan daerah yang dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, barang dibawah penguasaan pemerintah, sepanjang tidak dipakai dan atau dipergunakan untuk kepentingan pemerintah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan sesuai dengan fungsi barang-barang tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2005 No. 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo No. 78 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat