Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006

Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungut, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungut, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pengawasan dan Instansi Pemungut, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
13 November 2006
Tanggal Pengundangan
13 November 2006
Tanggal Berlaku
13 November 2006
Sumber
LD.2006/No.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan