Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara, mencakup keseluruhan pelayanan di bidang rekreasi dan olah raga, dipandang perlu meningkatkan upaya pemeliharaan dan pengembangan fasilitas rekreasi dan olah raga di Kabupaten Barito Utara ; Bahwa sumber dana bagi pembiayaan, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas rekreasi dan olah raga bertumpuk pada upaya penggalian sumber daerah sendiri, dipandang perlu mengenakan retribusi terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada masyarakat yang memanfaatkan tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Barito Utara ;
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN
DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB V
PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VI
KADALUWARSA; BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG
KADALUWARSA; BAB VIII
KETENTUAN PIDANA; BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Tambat Kapal Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan keamanan para penumpang serta
untuk tertibnya bongkar muat barang perlu adanya tempat tambat
kapal yang strategis dan nyaman ;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud point a di atas,
agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu dituangkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 ;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 ;
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI;
BAB II
GOLONGAN RETRIBUSI;
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
SAAT TERUTANG, PEMBAYARAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
RETRIBUSI;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf a Pajak Restoran merupakan jenis pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2003
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - ANGKUTAN - ORANG - BARANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
ABSTRAK:
Dalam memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap angkutan orang dan barang maka perlu pengawasan dan penertiban atas kendaraan angkutan orang maupun barang; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas perlu pemberian Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang;
UU No. 54 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1983; PP No. 42 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG, meliputi Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Struktur Tarif dan Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa air beserta sumber-sumbernnya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serbaguna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang Ekonomi, Sosial budaya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1974, UU No.18 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.16 Tahun 2000, PP No.22 Tahun 1982, PP No.23 Tahun 1982, PP No.35 Tahun 1991, PP No.47 Tahun 1991, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Provinsi Tingkat I Kalbar No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak Dan Saat Pajak Terhutang, Surat Pemberitahuan, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Bagi Hasil Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Pajak, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Khusus, Sanksi Pidana, Penyidikan , dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, dan guna pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar tercipta iklim usaha yang sehat di bidang jasa konstruksi di Kota Tegal, serta dalam upaya meningkatkan pendapatan Daerah maka perlu mengatur Retribusi izin Usaha Jasa Konstruksi ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha jasa konstruksi, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2003.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1989; PP No. 17 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PAJAK PENERANGAN JALAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
32 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2003/No. 8 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa hak memperoleh, menyimpan dan menyampaikan informasi serta hak mendapatkan kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama serta lebih mewujudkan adanya kepastian dalam berusaha merupakan hak setiap warga masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, kewenangan mengatur masalah Wajib daftar Perusahaan menjadi kewenangan Pemerintah Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaan dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu mengatur Pendaftaran Perusahaan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan sifat, ketentuan pendaftaran perusahaan, kewenangan mendaftar perusahaan, tata cara pendaftaran perusahaan, perubahan dan penghapusan dari daftar perusahaan, penggantian, pembaharuan dan daftar ulang, kewajiban perusahaan, retribusi, biaya operasional, pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat