Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG, meliputi Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Struktur Tarif dan Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat