Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan sifat, ketentuan pendaftaran perusahaan, kewenangan mendaftar perusahaan, tata cara pendaftaran perusahaan, perubahan dan penghapusan dari daftar perusahaan, penggantian, pembaharuan dan daftar ulang, kewajiban perusahaan, retribusi, biaya operasional, pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat