Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Kota Surakarta Tahun 2003 - 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Daerah yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintah perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah; bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Surakarta Tahun 2003-2008 merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi Misi Kota Surakarta yang berisikan dokumen perencanaan induk pembangunan Kota Surakarta yang memuat visi, misi strategi dan asas kebijakan pemerintah; bahwa guna memberikan kejelasan arah pembangunan untuk mencapai tujuan otonomi maka Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Surakarta Tahun 2003-2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistematika Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Tahun 2003-2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2003.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Restoran, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Dan Pengunaan Air Raksa (Hg)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan makin meningkatnya penggunaan air raksa (Hg) baik
untuk keperluan industri maupun pertambangan rakyat, maka
penggunaan yang menyimpang dapat berakibat ancaman terhadap
kesehatan manusia/hewan/tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian
lingkungan hidup;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan
mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa, maka penjualan dan
penggunaannya perlu dikendalikan dengan tetap memperhatikan
kelancaran pengadaan dan penyaluran air raksa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b , perlu mengatur penjualan dan penggunaan air raksa (Hg) yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/4/1985; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II DISTRIBUTOR DAN PENJUALAN AIR RAKSA;
BAB III KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB IV LARANGAN PENJUALAN AIR RAKSA;
BAB V PENGGUNAAN AIR RAKSA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Parkir Khusus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pelayanan terhadap penyelenggaran dan
pelaksanaanparkir khusus diwilayah Kota Banjarbaru
terutama terhadap hak dan kewajiban pengelola Parkir
khusus perlu dilaksanakan penyesuaian Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir, terhadap Undang-undang nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa sektor perparkiran merupakan faktor penunjang
pendapatan asli daerah maka perlu diselenggarakan secara
profesional dengan penuh tanggungjawab; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nonnor 56 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubtingan Nomor : KM 66 Tahun
1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 23 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Perauran Daerah tentang Tempat Parkir Khusus yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek, Dan Subyek; Golongan Retribusi; Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus; Perizinan, Lokasi Dan Pengelolaan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Retribusi Izin Dan Tarif Tempat Parkir Khusus; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi Dan Tarif Tempat Parkir Khusus; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Penolakan Dan Pencabutan Perizinan; Ketentuan Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.29 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19
Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan terjadi
pungutan ganda kepada masyarakat pemakai jalan sehingga
pelaksanaannya perlu dihentikan, dan dicabut;
b. bahwa pencabutan dimaksud perlu diatur dengan Peraturan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2003.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung terwujudnyaupaya penciptaan lapangan kerja Perda mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan di bidang ketenagakerjaan maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Ordonasi Tanggal 17 Desa Tahun 1925; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 21 Tahun 1954; UU No. 3 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1981; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995; Kepres No. 4 Tahun 1980; Kepres No. 68 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penetapana Tenaga Kerja, Pelatihan erja, hubungn Industrial, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Perizinan , Retribusi, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana,Penyidik, etentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2003/Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran 9 (Sembilan ) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Dan 3 (Tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat