Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2003 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah paling lambat I (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Nomor 3569); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13
Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp. 296.709.046.000,-, Belanja Daerah Rp. 293.936.816.000,-, dan Surplus Rp. 3.172.230.000,-. Pasal 2 menjelaskan lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini, termasuk ringkasan anggaran dan daftar rekapitulasi APBD. Lampiran-lampiran tersebut dianggap sebagai bagian integral dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2003.
14 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklame
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu merubah dan
menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur benda, alat, media atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau corak
ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji kepada
sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik perhatian urnum kepada suatu barang, jasa
atau seseorang yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari
suatu tempat oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2003.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PEMBENTUKAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, dipandang perlu penyempurnaan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa
dan Kelurahan yang disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, maka dipandang perlu membentuk
perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar tentang
Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 142/ Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4155);
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan
Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 70);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri- Nomor 65 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Pembentukan Kelurahan.
1. Desa yang akan dipecah harus mempunyai jumlah penduduk
minimal:
a). 3000 jiwa;
b). 600 KK.
2. Desa hasil pemecahan harus mempunyai jumlah penduduk minimal:
a), 1.500 jiwa;
b). 300 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pembentukan Desa dan Kelurahan
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Balai Pencegahan Dan Pencegahan Penyakit
Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai
Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1
Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nomor 18
Tahun, 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan rteribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2003.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2003
WAJIB - LAPOR - KETENAGA KERJAAN - BAGI PERUSAHAAN - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 39
TAHUN 2001 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dikenakannya wajib lapor bagi perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah atas Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU no. 22 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1964; UU no. 14 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 39) Bab III Pasal4 huruf a dihapus.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik Dan Organisasi Kemasyarakatan
Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2001 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan sehingga semakin mampu dan mandiri dalam
kegiatannya
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III
PENETAPAN BESARNYA BANTUAN;
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN;
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2003
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Sekretariat Daerah; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa pengawasan mutu hasil perikanan merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan secara optimal, melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan serta lingkungannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.9 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.141 tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.13 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Propinsi No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Kftentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2003.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentag Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat