bantuan keuangan partai politik
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik Dan Organisasi Kemasyarakatan
Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2001 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan sehingga semakin mampu dan mandiri dalam
kegiatannya
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III
PENETAPAN BESARNYA BANTUAN;
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN;
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
- 5 Halaman
|